istilah ‘guru’ mempunyai arti yang sangat mulia dan merupakan orang yang berkemampuan untuk bisa mengajar dan mendidik, serta tugas-tugas pendidikan lainnya.
Dalam UU No.14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen pada pasal 1 dinyatakan bahwa Yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, megarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Saat ini menjadi seorang guru di sekolah bukan lagi profesi memalukan sebagaimana dahulu, pandangan masyarakat terhadap guru sudah jauh lebih baik, guru sudah lebih dihargai. Dulu orang malu menjadi guru sedang sekarang menjadi seorang guru merupakan sesuatu yang membanggakan. Meningkatnya penghargaan terhadap profesi guru ini sepantasnya membuat para guru kita senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesionalnya, meningkatkan perannya sebagai seorang pengajar dan pendidik.
guru sebagai pengajar
Mengajar adalah menyampaikan/memberikan/mentransfer ilmu pengetahuan kepada siswa/murid. Pengajaran hanya menekankan pada aspek pengetahuan, sehingga ketika siswa telah mengerti dan memahami materi pelajaran yang diajarkan maka pengajaran bisa dikatakan berhasil. Sehingga bagi seorang pengajar tidak begitu risau dengan sikap dan perilaku siswa-siswanya, karena hal tersebut bukanlah merupakan tanggung jawabnya. seorang pengajar tidak mempersoalkan tentang tingkah lakunya, apakah tingkah laku mereka patut ditiru oleh siswa atau tidak. Mereka bisa melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya dilakukan sebagai seorang panutan.
Sebagai seorang pengajar di kelas seorang guru hendaknya :
- Memiliki informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan pembelajaran ( guru sebagai manusia sumber).
- Mampu menyampaikan informasi dengan tepat ( guru sebagai komunikator ).
- Mampu mengarahkan kegiatan pembelajaran ( guru sebagai moderator ).
- Mampu menilai keberhasilan pembelajaran ( guru sebagai evaluator).
- Mampu membantu siswa mengatasi masalah ( guru sebagai pembimbing ).
- Mampu mengatur dan memonitor pelaksanaan pembelajaran ( guru sebagai organisator ).
guru sebagai pendidik
Aktifitas mendidik adalah melakukan pembinaan sikap dan tingkah laku para siswa agar mereka menjadi manusia yang baik dan berguna bagi orang tua, masyarakat, nusa, bangsa dan agama. Hal ini lebih cenderung pada aspek emosional, mental-spritual dan tingkah laku. Guru adalah teman terbaik, sosok terhormat memberikan jalan untuk kita melangkah menjadi orang yang lebih baik, penuntun dikala lengah, pembimbing dikala salah, guru bak cahaya didalam kegelapan, menuntun kita untuk melangkah meraih masa depan.
Guru Sebagai Pengajar
Kita lebih sering mendengarkan kata “Pengajar” yang terlontar dari mulut para guru kita. Pengajar berasal dari kata ajar atau belajar yang memiliki pengertian berikut:
Belajar merupakan proses perubahan tingkah laku sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Santrock dan Yussen mendefinisikan belajar sebagai perubahan yang relative permanen karena adanya pengalaman. Reber mendefinisikan belajar dalam 2 pengertian. Pertama, belajar sebagai proses memperoleh pengetahuan dan kedua, belajar sebagai perubahan kemampuan bereaksi yang relative langgeng sebagai hasil latihan yang diperkuat. Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa belajar merupakan suatu prses memperoleh pengetahuan dan pengalaman dalam wujud perubahan tingkah laku dan kemampuan bereaksi yang relative permanen atau menetap karena adanya interaksi individu dengan lingkungannya.[1]
Dari definisi tersebut kita mengetahui bahwa suatu kegiatan yang dinamakan belajar begitu penting dan sangat substansial sekali didalam kehidupan kita. Namun dapat kita garis bawahi disini ialah belajar menyentuh apa yang disebut sebagai ilmu yang kelak akan digunakan kita baik untuk sekarang dan yang akan datang.
Suatu proses belajar yang sengaja dilakukan oleh suatu instansi maupun individu bisa dikatakan sebagai pembelajaran. Pembelajaran memiliki pengertian sebagai berikut.
Pembelajaran menurut Sudjana merupakan setiap upaya yang dilakukan dengan sengaja oleh pendidik yang dapat menyebabkan peserta didik melakukan kegiatan belajar. Gulo mendefinisikan pembelajaran sebagai usaha menciptakan sistem lingkungan yang mengoptimalkan kegiatan belaajr. Nasution mendefinisikan pembelajaran sebagai suatu aktivitas mengorganisasi atau mengatur lingkungan sebagik-baiknya dan menghubungkannya dengan anak didik sehingga terjadi proses belajar. Lingkungan dalam pengertian ini tidak hanya ruang belajar, tetapi juga meliputi guru, alat peraga, perpustakaan, laboratorium, dan sebagainya yang relevan dengan kegiatan belajar siswa.[2]
Guru yang juga seorang pengajar kemudian melakukan kegiatan pembelajaran ini, namun guru tidak semerta-merta langsung begitu saja melakukan kigiatan pembelajaran ini, hal ini terlihat dari peran guru itu sendiri. Didalam pembelajaran peranan guru ada beberapa macam, antara lain:
1. Peran guru dalam memahami siswa sebagai dasar pembelajaran.
Dalam hal ini siswa dianggap sebagai suatu wadah yang memiliki tanah lempung yang masih tak berbentuk, dengan demikian guru kemudian mengolah bahan dasar tadi menjadi sesuatu yang bermakna dan berharga. Untuk itu perkembangan siswa patut menjadi acuan didalam setiap pembelajaran. Perkembangan siswa ini sangat penting karena, setiap siswa memiliki perbedaan kecepatan dalam berkembang sehingga membutuhkan waktu lama untuk bereaksi maupun beradaptasi. Hal ini harus dipahami oleh guru.
2. Peran guru dalam pengembangan rancangan pembelajaran.
Tentu saja guru harus lah pandai dalam merencanakan pembelajaran yang akan dilakukannya. Hal ini menjadi dasar seorang guru menjadi seorang pengajar. Guru harus bisa menyusun Silabus maupun RPP, yang akan menjadi pedoman didalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. Dengan Silabus dan RPP para guru lain yang mengajarkan bidang studi yang sama bisa mengikuti kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan oleh guru lain. Demikian pentingnya rencana pembelajaran ini.
3. Peran guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan manajemen kelas.
Guru tentu haruslah bisa melaksanakan kegiatan pembelajaran ini dengan berbagai metode yang ia gunakan, agar para siswa tidak jenuh maupun berontak saat diberikan suatu pelajaran dan selain itu manajemen kelas yang baik juga diperlukan untuk mengendalikan kelas agar tetap kondusif untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran.
4. Peran guru dalam evaluasi pembelajaran.[3]
Setelah melakukan kegiatan pembelajaran, maka akan tiba saatnya kita mengevaluasi hasil pembelajaran yang telah kita lakukan. Kegiatan evaluasi ini bisa dilaksanakan setelah melakukan kegiatan pembelajaran, pada awal kegiatan pembelajaran untuk mengevaluasi pembelajaran pada pertemuan kemarin, maupun diadakan per periode seperti mid semester, ujian semester dan ujian nasional.
Guru Sebagai Pendidik
Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. (Sutari Imam Barnadib, 1994). Pendapat ahli lain mengatakan bahwa pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. (Umar Tirtaraharja dan La Sulo 1994). Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan.[4]
Pendidik ialah orang yang bertanggung jawab, dalam hal ini kita bisa menggaris bawahi, bahwa orang yang bertanggung jawab tidak hanya guru, namun di lingkungan masing-masing memiliki penanggung jawabnya dan berarti ia juga merupakan pendidik. Bisa kita perhatikan di lingkungan keluarga. Pada lingkungan keluarga maka yang bertanggung jawab ialah orang tua dan secara otomatis orang tualah yang menjadi pendidiknya, beda lagi pada suatu lembaga organisasi masyarakat, dimana yang menjadi pihak yang bertanggung jawab adalah ketua organisasi tersebut dan juga menjadi pendidik para anggotanya untuk bekerja dan bertingkah laku sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut. Dai sini kita mengetahui bahwa cakupan seorang pendidik itu begitu luas dan tak terbatas hanya pada guru saja, namun dalam bahasan kali ini biarlah guru saja yang kita angap pendidik.
Guru yang juga pendidik ini melaksanakan suatu program yang dinamakan pendidikan. Pendidikan juga memiliki beberapa pengertian, antara lain:
Menurut pendapat Suroso Prawiroharjo, sebagaimana dimuat dalam tulisan Raka Joni, dkk. (1984:5), salah sat konsep tentang pendidikan yang banyak di ajarkan di lembaga bantuan pendidikan guru adalah yang menggambarkan pendidikan sebagai bantuan pendidik untuk membuat peserta didik dewasa, artinya, kegiatan pendidik berhenti, tidak diperlukan lagi, apabila kedewasaan yang dimaksud yaitu kemampuan untuk menetapkan pilihan atau keputusan serta mempertanggungjawabkan perbuatan dan perilaku secara mandiri, telah tercapai. Konsep ini kemudian secara operasional diterjemahkan sedemikian rupa sehingga pendidikan disamakan dengan persekolahan, dan terlebih-lebih lagi, ia diartikan terutama memberi bekal pengetahuan kepada peserta didik yang dapat ia pergunakan untuk menghadapi masa depannya. Konsep inilah yang dominan sehingga pembaharuan isi kurikulim ditambah dikurangi, diubah urutannya, dimutakhirkan dan seterusnya. Bahkan demikian bernafsu kita memberi bekal hidup kepada peserta didik sehingga bobot kegiatan belajar telah merupakan beban yang tidak tertanggungkan bagi peserta didik maupun bagi guru, untuk diselesaikan didalam batas waktu yang disediakan.[5] Pada intinya pendidikan hendaklah ditujukan kearah tercapainya keserasian dan keseimbangan pertumbuhan pribadi yang utuh lewat berbagai latihan yang menyangkut kejiwaan, intelektual, akal, perasaan dan indra.[6]
Seseorang yang menginginkan menjadi pendidik maka ia dipersyaratkan mempunyai kriteria yang diinginkan oleh dunia pendidikan. Tidak semua orang bisa menjadi pendidik kalau yang bersangkutan tidak bisa menunjukan bukti dengan kriteria yang ditetapkan. Untuk hal itu seorang pendidik harus lah memiliki kompetensi untuk menjadi seorang pendidi, seperti yang tertera pada undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Pada pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperoleh dari pendidikan profesi.
a. Kompetensi pedagogik
Kompetensi ini tidak hanya meliputi yang bersifat teknis belaka, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, namun juga harus menguasai Ilmu Pendidikan.
b. Kompetensi kepribadian
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah yang berupa kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
c. Kompetensi profesional
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang pendidik di sekolah berupa penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
d. Kompetensi sosial
Adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pendidik di sekolah untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[7]
Pada dasarnya guru memiliki kedudukan yang amat sangat menentukan bagi perkembangan peserta didik. Sebagai pendidik, guru menjadi nahkoda yang akan mengomandoi para peserta didik dalam mengarungi lautan kehidupan. Apabila nahkoda memberikan instruksi (dalam hal ini proses pendidikan) yang salah, maka akibatnya sangatlah fatal. Kapal mungkin akan tersesat jauh dari tujuan, bahkan karam sebelum mencapai tujuan. Untuk itu kompetensi guru di atas haruslah dimiliki oleh guru yang notabene adalah pendidik dari para peserta didik. Kita bisa menyamakan guru dengan seorang dokter. Bisa kita bayangkan didalam suatu operasi yang gawat, dokter tersebut telah melakukan kesalahan sehingga menyebabkan terbunuhnya pasien, maka guru tak jauh beda dari itu da bahkan lebih mengerikan. Apa bila guru telah salah dalam mendidik peserta didiknya maka akan terbunuh segala potensi, bakat dan kemampuan peserta didik dalam jangka panjang dan bahkan kalau memang tak terselamatkan maka akan terbunuh selamanya.
Dalam proses pendidikan, pada dasarnya guru mempunyai tugas “mendidik dan mengajar” peserta didik agar dapat menjadi manusia yang dapat melaksanakan tugas kehidupannya yang selaras dengan kodratnya sebagai manusia yang baik dalam kaitan hubungannya dengan sesama manusia maupun dengan tuhan. Tugas mendidik guru berkaitan dengan transformasi nilai-nilai dan pembentukan pribadi, sedang tugas mengejar berkaitan dengan transformasi pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik. Namun bagi guru di kelas, tugas mendidik dan mengajar merupakan tugas yang terpadu dan saling berkaitan.[8]
GURU SEBAGAI PENGAJAR DAN PENDIDIK
Guru Sebagai Pengajar
Guru yang juga seorang pengajar kemudian melakukan kegiatan pembelajaran ini, namun guru tidak semerta-merta langsung begitu saja melakukan kigiatan pembelajaran ini, hal ini terlihat dari peran guru itu sendiri. Didalam pembelajaran peranan guru ada beberapa macam, antara lain:
1. Peran guru dalam memahami siswa sebagai dasar pembelajaran.
Dalam hal ini siswa dianggap sebagai suatu wadah yang memiliki tanah lempung yang masih tak berbentuk, dengan demikian guru kemudian mengolah bahan dasar tadi menjadi sesuatu yang bermakna dan berharga. Untuk itu perkembangan siswa patut menjadi acuan didalam setiap pembelajaran. Perkembangan siswa ini sangat penting karena, setiap siswa memiliki perbedaan kecepatan dalam berkembang sehingga membutuhkan waktu lama untuk bereaksi maupun beradaptasi. Hal ini harus dipahami oleh guru.
2. Peran guru dalam pengembangan rancangan pembelajaran.
Tentu saja guru harus lah pandai dalam merencanakan pembelajaran yang akan dilakukannya. Hal ini menjadi dasar seorang guru menjadi seorang pengajar. Guru harus bisa menyusun Silabus maupun RPP, yang akan menjadi pedoman didalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas. Dengan Silabus dan RPP para guru lain yang mengajarkan bidang studi yang sama bisa mengikuti kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan oleh guru lain. Demikian pentingnya rencana pembelajaran ini.
3. Peran guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan manajemen kelas.
Guru tentu haruslah bisa melaksanakan kegiatan pembelajaran ini dengan berbagai metode yang ia gunakan, agar para siswa tidak jenuh maupun berontak saat diberikan suatu pelajaran dan selain itu manajemen kelas yang baik juga diperlukan untuk mengendalikan kelas agar tetap kondusif untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran.
4. Peran guru dalam evaluasi pembelajaran.[9]
Setelah melakukan kegiatan pembelajaran, maka akan tiba saatnya kita mengevaluasi hasil pembelajaran yang telah kita lakukan. Kegiatan evaluasi ini bisa dilaksanakan setelah melakukan kegiatan pembelajaran, pada awal kegiatan pembelajaran untuk mengevaluasi pembelajaran pada pertemuan kemarin, maupun diadakan per periode seperti mid semester, ujian semester dan ujian nasional.
Guru Sebagai Pendidik
Pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi. (Sutari Imam Barnadib, 1994). Pendapat ahli lain mengatakan bahwa pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik. (Umar Tirtaraharja dan La Sulo 1994). Pendidik adalah orang yang dengan sengaja membantu orang lain untuk mencapai kedewasaan.[10]
Pada dasarnya guru memiliki kedudukan yang amat sangat menentukan bagi perkembangan peserta didik. Sebagai pendidik, guru menjadi nahkoda yang akan mengomandoi para peserta didik dalam mengarungi lautan kehidupan. Apabila nahkoda memberikan instruksi (dalam hal ini proses pendidikan) yang salah, maka akibatnya sangatlah fatal. Kapal mungkin akan tersesat jauh dari tujuan, bahkan karam sebelum mencapai tujuan. Untuk itu kompetensi guru di atas haruslah dimiliki oleh guru yang notabene adalah pendidik dari para peserta didik. Kita bisa menyamakan guru dengan seorang dokter. Bisa kita bayangkan didalam suatu operasi yang gawat, dokter tersebut telah melakukan kesalahan sehingga menyebabkan terbunuhnya pasien, maka guru tak jauh beda dari itu da bahkan lebih mengerikan. Apa bila guru telah salah dalam mendidik peserta didiknya maka akan terbunuh segala potensi, bakat dan kemampuan peserta didik dalam jangka panjang dan bahkan kalau memang tak terselamatkan maka akan terbunuh selamanya.
[1] Sugiartono, dkk. (2007). Psikologi Pendiikan. Yogyakarta: UNY Press. hlm. 74.
[2] Ibid. hlm. 80.
[3] Satori, Djam’an, dkk. (2005). Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka. bab. 3.3, 3.22, 3.39, 3.56.
[6] Sudrajat, Ajat, dkk. (2008). Din Al-Islam. Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta:
UNY Press. hlm. 131.
[9] Satori, Djam’an, dkk. (2005). Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas Terbuka. bab. 3.3, 3.22, 3.39, 3.56.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar