Senin, 02 Januari 2012

kode etik guru

I. DASAR PIKIRAN DAN RASIONAL KODE ETIK GURU
1. Tiap-tiap prosfesi dalam masyarakat memiliki kode etik, makin penting profesi itu makin besar peranan kode etik bagi profesi tersebut. Kode etik merupakan perlindungan terhadap martabat profesi di mata masyarakat.
2. Istilah kode etik tediri dari kata kode etik. Dalam ilmu social pengertian kode etik sesedikitnya mengandung dua macam arti :
a. a general, relatively unsystematic set of behavior norm.
b. a systematized compilation of a particular group of rules and regulations (Pengertian kedua ini digunakan di sini)


Pengertian etik atau etika berarti ilmu kesusilaan, ilmu pengetahuan tentang moral. Jadi kode etik adalah aturan atau ketentuan moral yang mengikat sekelompok orang yang menyandang profesi tertentu, misalnya : dokter, wartawan, psikolog, dan guru
3. Kode etik bagi guru dapat dijabarkan dari hakekat tugas guru sebagai penddiik. Pendidik adalah proses komunikasi yang mengandung transfer :
a. pengetahuan
b. keterampilan,
c. nilai-nilai.


Pengeatahuan dan ketrampilan sifatnya diskrit, sedangkan nilai-nilai sifatnya terpadu, artinya nilai-nilai itu terpadu dalam diri pribadi si pendidik. Dengan demikian si pendidik harus mewujudkan pengejawatan nilai-nilai yang akan ditransfer dalam proses pendidikan itu.
4. Proses komunikasi itu jterjadi dalam situasi formal dan informal. Pengetahuan dan ketrampilan pada umumnya diularkan dalam situasi formal, sedangkan nilai-nilai umumnya diserap anak didik dalam situsai informal. Sebab itu si pendidik harus menjadi perwujudan nilai-nilai baik dalam situasi formal maupun informal (Menjadi guru itu tidak hanya kalu sedang berdiri di depan kelas, guru adalah tetap guru di mana-mana).
5. Perwujudan kode etik pada guru dapat dipandang dari tiga segi, yaitu : guru sebagai pribadi, guru di sekolah, dan guru di dalam keluarga dan masyarakat.
a. Sebagai pribadi guru harus memiliki kesehatan fisik dan mental. Untuk itu calon-calon guru harus diseleksi dengan baik. Sesudah diterima sebagai sisw/ mahasiswa calon guru, mereka harus dibina dalam pendidikan secara intensif agar mereka siap menerima panggan tugasnya sebagai guru.
b. Guru di sekolah harus senantiasa mengejawantahkan nilai-nilai. Di samping itu harus memilki kompetensi professional, yaitu : menguasai bidang studinya, memilki ketrampilan mengajar, dan memilki pribadi yang luhur. Di dalam melaksanakan tugasnya dia harus menerapkan semangat kolegialitas (kesetia kawanan) dengan rekan-rekannya.
c. Di dalam keluarga maupun dalam masyarakat di aharus memperlihatkan citra kemasyarakatan, yaitu sebagai tokoh dalam masyarakat yang pantas diteladani oleh orang-orang di sekelilingnya.
6. Ruang lingkup kode etik guru itu meliputi keseluruhan peranan gutu itu :
a. Guru sebagai pengewantahan nilai-nilai
b. Guru sebagai pengelola hubungan antara : guru-bahan pelajaran-siswa/mahasiswa.
c. Guru sebagai psychological architect, yang mencakup sub-peranan sebagai berikut :
• Planning units of instruction,
• Diagnosing student learning difficulties,
• Prescribing appropriate learning activities,
• Relating learning experiences to individual pupil interests,
• Organizing curriculum,
• Evaluating pupil progress.
Dalam mewujudkan kode etik dalam praktek, perlu dibedakan, antara kewajiban dalam jabatan dan tingkah laku dalam jabatan. Yang dimaksud dengan kewajiban dalam jabatan ialah apa yang seharusnya dilakuakn oleh guru dalam mewujudkan kode etik. Sedangkan tingkahlaku dalam jabatan menunjuk apa yang senyatanya terjadi dalam praktek melaksanakan jabatannya.
a. Kewajiban dalam jabatan ini dapar dipandang dalam tiga dimensi hubungan, yaitu hubungan antara :
• Guru dengan anak didik (siswa/mahasiswa),
• Guru dengan guru sejawatnya,
• Guru dengan masyarakat dan pemerintah
7. Tingkahlaku dalam jabatan dapat dibedakan menjadi :
• Tingkahlaku guru terpuji, yaitu tingkahlaku yang sesuai dengan kode etik,
• Tingkahlaku yang tercela, yaitu tingkahlaku yang menyimpang dari kode etik guru.
8. Ddalam praktek dapat terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap kode etik guru.
a. Bentuk-bentuk penyimpangan terhadapa kode etik guru itu dapt digolongkan ke dalam tiga golongan, yaitu :
1) Tingkahlaku guru yang mengurangi merusak kepercayaan umu/masyarakat terhadap profesi guru.
2) Tingkahlaku guru yang bersifat mengabaikan pelayanan, sehingga merugikan anak didik.
3) Tingkahlaku guru yang memperlihatkan kekurang pengetahuan atau ketrampilan professional bidangnya.
b. Adapun penyimpangan itu dapat terjadi karena :
1) Ketidatahuan,
2) Kesulitn hidup (terutama kesulitan ekonomik),
3) Tekanan politik dari luar dunia pendidikan/sekolah.
II. ISI KODE ETIK GURU INDONESIA
ISPI dalam temu karya pendidikan III dan Rekornas di Bandung Tahun 1991 mengemukakan kode etik sarjana pendidikan Indonesia sebagai berikut :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yamg Maha Esa, setia dan jujur berdasarkan Pancasila dan UUD 45,
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik,
3. Menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
4. Selalu menjalankan tugas dengan berpegang teguh kepda kebudayaan nasional dan Ilmu Pendidikan,
5. Selalu melaksanakn pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.


Kode etik pendidik ini dapat pula diambil dari peraturan kenaikan jabatan akademik ke jenjang guru besar IKIP Surabaya Tahun 1994 Bab I Pasal I tentang Kelayakan Integritas Kepribadian sebagai berikut :
1. Mengutamakan tugas pokok dan tugas Negara lainya,
2. Memelihara keharmonisan pergaulan dan kelancaran komunikasi,
3. Menjaga nama baik dan memilki loyalitas kepada lembaga pendidikan,
4. Menghargai berbagai sikap, pendapat, dan pandangan,
5. Memilki sfat kepemimpinan,
6. Menjadi teladan dalam berperilaku,
7. Membela kebenaran secara jujur dan objektif,
8. Menjunjung tinggi norma-norma kemasyarakatan.
Kode etik pendidik inii bertalian erat dengan unsure-unsur yang dinilai dalam menentukan DP3 menurut PP Republik Indoseia Nomor 10 Tahun 1979. Unsur-unsur yang dimaksud adalah :
1. Kesetiaaan kepada Pancasila dan UUD 45, Negara, serta bangsa,
2. Berprestasi dalam bekerja,
3. Bertanggungjawab dalam bekerja,
4. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan,
5. Jujur dalam melaksanakan tugas,
6. Bias melakukan kerja sama dengan baik,
7. Memilki prakarsa yang positif untuk memajukan pekerjaan dan hasil kerja,
8. Memilki sifat kepemimpinan.
Kemudian dalam buku pedoman IKIP Yogyakarta Tahun1989 mencantumkan kode etik guru Indonesia seperti berikut :
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya unutk membentuk manusia pembnagunan yang ber-Pancasila.
2. Guru memilki kejujuran profesionil dalam menerpakan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghidarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesame guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesionil sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidik.


Konsep-konsep tentang kode etik pendidik tersebut di atas sesudah dianalissi masing-masing butirnya dengan cara menentukan hakikat dan kemudian disintesis, maka ditemukan kode etik pendidik yaitu.
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 45, dan Negara.
3. Menjunjung tinggi harkat dan martabat peserta didik.
4. Berbakti kepada peserta didik dalam membantu mereka mengembangkan diri.
5. Bersikap ilmiah dan menjunjung tinggi pengetahuan, ilmu, teknologi, dan seni sebagai wahana dalam mengembangkan peserta didik.
6. Lebih mengutamakan tugas pokok dan atau tugas Negara lainnya daripada tugas sampingan.
7. Bertanggung jawab, jujur, berprestasi, dan akuntabel dalam bekerja.
8. Dalam bekerja berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu Pendidikan.
9. Menjadi teladan dalam berperilaku.
10. Berprakarsa.
11. Memilki sifat kepemimpinan.
12. Menciptakan suasana belajar atau studi yang kondusif.
13. Memilihara keharmonisan pergaulan dan komunikasi serta bekerja sama dngean baik dalam pendidikan.
14. Mengadakan kerja sama dengan orang tua sisa dan tokoh-tokoh masyarakat.
15. Taat kepada peraturan perundang-undangan dan kedinasan.
16. Mengembangkan profesi secara kontinu.
17. Secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisai profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar