Senin, 02 Januari 2012

menyoal sertifkasi

  1. Pengertian Sertifikasi
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Merujuk pada ketentuan pasal 42 ayat (1) UU Sisdiknas, menuntut bahwa guru dan dosen wajib memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Istilah sertifikasi dalam kamus berarti surat keterangan (sertifikat) dari lembaga berwenang yang diberikan kepada jenis profesi dan sekaligus pernyataan (lisensi) terhadap kelayakan profesi untuk melaksanakan tugas. Sedangkan dalam pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Dasar hukum tentang perlunya sertifikasi guru dinyatakan dalam pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2004 tentang guru dan dosen, bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional. [1]
Sedangkan dalam pasal 1 ayat (12), bahwa sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sedangkan dalam pasal 11 ayat (2), menyatakan sertifikat pendidikan tersebut hanya dapat diperoleh melalui program sertifikasi. Secara khusus sertifikat pendidik adalah bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dengan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa sertifikat pendidik adalah surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum sebagai agen pembelajaran.
Program sertifikasi yang dicanangkan oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan guru-gurunya sebagai tenaga-tenaga pendidik yang berkompeten terhadap bidangnya. Kompeten dalam hal ini diartikan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai guru secara profesional dengan langkah-langkah yang strategis. Guru yang layak bersertifikat adalah guru-guru yang mempunyai kemampuan khususnya yang dapat menunjang ketuntasan proses pembelajaran. Oleh karena itulah, maka sangat diharapkan adanya guru-guru yang kreatif dalam menjalankan tugasnya sehingga jelas-jelas terlihat kelayakannya dalam melaksanakan tugas pembelajarannya. Guru yang satu dengan guru yang lainnya tentunya sangat berbeda sehingga hasil prosesnya juga berbeda-beda. Tetapi hal ini tidak menjadi permasaalahan sebab dengan demikian, maka terciptalahs ebuah keberagaman kemampuan anak didik dan selanjutnya hal tersebut menjadikannya ketuntasan pembelajaran secara menyeluruh pada anak didik.
Guru yang professional akan turut menjamin mutu pendidikan. Pemerintah menentukan jumlah peserta yang akan disertifikasi. Oleh karena itu, guru harus bersaing dalam program tersebut. Bagi peserta yang berhasil memenuhi standar kompetensi guru, ia akan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalismenya. Inilah yang dimaksud dengan sertifikasi guru, yaitu program yang didesain untuk melihat kelayakan guru dalam berperan sebagai agen pembelajaran yang dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[2]  Dengan menerima sertifikat pendidik tersebut, maka guru yang bersangkutan telah mempunyai kualifikasi mengajar yang sesuai dengan standar profesionalisme.
Sertivikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memnuhi standar professional guru. Guru professional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan system dan praktik pendidikan yang bermutu. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
  1. Pelaksanaan Sertifikasi
Memperoleh sertifikat pendidik harus melewati program sertifikasi guru. Lewat proses ini nanti ditentukan apakah seorang guru yang nota bene sudah memegang kualifikasi akademik tadi menguasai standar kompetensi sebagai guru professional. Agar dapat mengikuti program sertifikasi guru, seorang guru harus memiliki kualifikasi akademik S1/ D-IV[3], dan itupun harus sesuai dengan jenjang, jenis, dan satuan pendidikan tempat bertugas. Permasalahan kerap muncul pada proses sertifikasi ini akibat pemahaman persepsi yang masih belum sempurna, ditambah tekanan eksternal yang sukar dihindari.
Permasalah serta proses sertifikasi bisa jadi akhirnya dirasakan para guru sebagai beban. Dan itu harus dihindari, mengingat proses sertifikasi termasuk penting. System pendidikan jangan dianggap sebagai system hidup yang tertutup dan statis. Inilah system interaksi sosio-kultural yang terbuka karena ada saling keterkaitan dengan system dan sub-sistem lain dan sudah pasti dinamis. Kedinamisannya terletak pada karakter yang harus terus peka dan tanggap terhadap berbagai perubahan. Tak jadi soal perubahan yang terjadi secara internal dilingkungan pendidikan maupun terjadi diluar pendidikan. System pendidikan dan tenaga kependidikan, secara keseluruhan harus tanggap dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Jelaslah peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan harus berlangsung terus menerus tanpa henti.
Seorang guru harus mampu menerapkan ilmu dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kepentingan individu pada setiap kasus. Selain itu, guru juga harus memiliki mekanisme internal yang terstruktur dalam mengatur rekruitmen, pelatihan, dan pemberi lisensi kerja. Guru juga harus mampu mempunyai ukuran standar untuk praktik yang etis dan memadai dalam mengemban tanggung jawab utama terhadap kebutuhan peserta didiknya. Sekarang ini pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatannya dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan tenaga Kependidikan (LPTK). Semua ini terakreditasi dan ditetapkan Pemerintah. Sementara pelaksanaan sertifikasi itu sendiri dilaksanakan dalam bentuk portofolio sesuai Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor: 18 Tahun 2007.
LPTK yang terakreditasi dan yangb ditunjuk pemerintah menurut UU guru 2006 yang berwenang melaksanakan program sertifikasi guru. Sehingga menurut UU guru itu, pendidikan guru dengan sertifikasinya dalam kedudukan yang berbeda. LPTK merupakan lembaga penghasil guru, tetapi tampaknya tidak semua LPTK berhak memberikan sertifikasi guru. Lulusan pendidikan guru sebenarnya telah memperoleh kualifikasi sebagai guru, apabila ia telah cukup memperoleh bekal ilmu pendidikan yang membekali kompetensi pedagogic, ilmu keguruan yang membekali kemampuan professional calon guru, dan bidang studi yang membekali calon guru untuk menggunakannya dalam kegiatan pembelajaran sebagai alat pendidikan[4].
Pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu penilaian portofolio guru dan  Jalur pendidikan, yakni:
1. Penilaian portofolio dilakukan terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru yang meliputi berbagai aspek.  Hanya saja, penilaian portofolio ini mengandung sisi kelemahan dan para guru yang mengejar gaji menyiasati portofolio dengan berbagai cara yang  bertentangan dengan prinsip pendidikan. Guru yang belum lulus sertifikasi melalui jalur portofolio diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
2. Jalur Program Pendidikan Guru (PPG) saat ini baru akan diawali dengan pelaksanaan PPG di beberapa LPTK yang mengadakan kerjasama untuk mendidik para mahasiswa lulusan Basic Science. PPG dilaksanakan selama 2 semester (bagi lulusan LPTK) atau 3 semester (bagi lulusan non LPTK) dengan sebagian besar waktunya digunakan untuk workshop dan latihan di sekolah. Kegiatan ini masih terlalu dini untuk dinilai. Jika PPG dilaksanakan secara konsekuen seperti peraturan yang ada, maka hasilnya adalah guru-guru profesional yang siap meningkatkan kualitas pendidikan di masa yang akan datang. Jika yang ditunjuk melaksanakan PPG (entah karena alasan apapun) adalah LPTK yang “tidak bermutu”, maka hasilnya akan tetap terjerembab dalam kubangan rendahnya kualitas calon guru seperti selama ini.
Pelaksanaan sertifikasi guru harus benar-benar untuk mewujudkan guru-guru Indonesia yang profesional dan memiliki kompetensi. Untuk itu, seleksi peserta sertifikasi guru mulai tahun 2012 semakin diperketat. "Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan," tutur Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Rabu (21/9/2011) di Jakarta. Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil. Dengan model ini, menurut Nuh, sertifikasi guru juga sekaligus untuk memetakan kompetensi guru di seluruh Indonesia. "Ini juga untuk memperbaiki keluhan soal guru mismatch. Sekarang kita tidak tahu pemetaannya," ujar Nuh[5]       
Dengan adanya sertifikasi pendidik, diharapkan kompetensi guru sebagai pengajar akan meningkat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi guru yang memenuhi standar minimal dan kesejahteraan yang memadai diharapkan kinerja guru dalam mengelola proses pembelajaran dapat meningkat.Oleh karena itu,diharapkan akan terjadinya peningkatan hasil belajar siswa.
  1. Pengaruh Sertifikasi Dalam Pendidikan
Memaknai dasar dan tujuan sertifikasi, maka dalam pelaksanaannya baik para guru peserta sertifikasi, panitia pelaksana maupun instansi yang terkait dengan aktivitas sertifikasi jangan memanfaatkan sertifikasi hanya untuk memperoleh tambahan tunjangan dan pendapatan semata, tetapi semua pihak harus memiliki komitmen dan menunjukkan akuntabilitas kinerjanya yang didasari nilai moral yang tinggi. Salah satu upaya untuk meningkatkan keprofesionalan guru adalah melalui sertifikasi guru. Adapun tujuan sertifikasi guru adalah:
  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
  2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
  3. Meningkatkan martabat guru, dan
  4. Meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru adalah:
  1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra guru
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak bermutu dan tidak professional
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru.
Sertifikasi guru merupakan upaya peningkatan mutu guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan[6]. Sertifikasi erat kaitannya dengan proses belajar, sehingga tidak bisa diasumsikan mencerminkan kompetensi yang unggul sepanjang hayat. Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan tonggak awal bagi guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme secara kontinu. Secara preskriptif, dukungan kompetensi manajemen, strategi pemberdayaan, supervisi pengembangan, dan penelitian tindakan kelas merupakan dimensi-dimensi teoretis alternatif untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar