A. Kompetensi Guru
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setia orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Seseorang yang dinyatakan kompeten di bidang tertentu adalah seseorang yang menguasai kecakapan kerja atau keahlian selaras dengan tuntutan bidang kerja yang bersangkutan dan dengan demikian ia mempunyai wewenang dalam pelayanan sosial di masyarakatnya. Kecakapan kerja tersebut diejawantahkan dalam perbuatan yang bermakna, berniali sosial, dan memenuhi standar (kriteria) tertentu yang diakui atau disahkan oleh kelompok profesinya dan atau warga masyarakat yang dilayaninya. Kompetensi keguruan menunjuk kuantitas serta kualitas layanan pendidikan yang dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan secara terstandar.[1]
Pada tahun 70-an, terkenal dengan wacana akademis tentang apa yang disebut sebagai Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi. Pada saat itu, Direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis Dikdasmen pernah mengeluarkan buku saku berwarna biru tentang sepuluh Kompetensi Guru, yaitu: (1) Memiliki kepribadian sebagai guru, (2) Menguasai landasan pendidikan, (3) Menguasai bahan pelajaran, (4) Menyusun program pengajaran, (5) Melaksanakan proses belajar-mengajar, (6) Melaksanakan penilaian pendidikan, (7) Melaksanakan Bimbingan, (8) Melaksanakan administrasi sekolah, (9) Menjalin kerjasama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat, (10) Melaksanakan penelitian sederhana.[2]
Ada Beberapa kompetensi minimal yang yang harus dimiliki guru, misalnya menguasai materi pelajaran, metode, dan sistem penilaian pendidikan. Namun jika kemampuan itu tidak dilandasi oleh penguasaan landasan kependidikan, kepribadian, keguruan, dan kemampuan lainnya, maka guru tidak akan melaksanakan tugasnya secara professional. Mutu pendidikan selama ini dipecahkan dengan memperbaiki masukan instrumental (instrumental input), seperti menambah ruang kelas baru, menambah buku pelajaran, meningkatkan kemampuan guru melalui penataran, membangun labilatorium, dan lain-lain.
Faktor utama yang menyebabkan mutu mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Pertama, pendidikan berorientasi pada keluaran (output), dan kurang berorientasi pada proses. Kedua, pendidikan terlalu bersifat birokratis-sentralistis. Ketiga, peran guru, keluarga, dan masyarakat masih kurang. Berkenaan dengan kepribadian, hal ini menjadi salah satu kompetensi yang amat penting. Hal ini guru sering memperoleh peran mejadi panutan atau idola untuk salah satu atau beberapa aspek kepribadian, misalnya sopan santun, tekun dan rajin belajar, dan sebagainya. Itulah sebabnya maka pemilihan proses guru teladan yang pernah dilaksanakan di Indonesia oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tempo dulu juga menggunakan ukuran keteladanan guru di rumah dan di lingkungan sekitarnya.
Direktorat Tenaga Kependidikan, dikdasmen menjelaskan bahwa “Kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru”.[3] Berdasarkan uraian pengertian tersebut, maka standar kompetensi guru dapat diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar layak untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan.
B. Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling mengait, yakni: (1) Pengelolaan pembelajaran, (2) Pengembangan profesi, dan (3) Penguasaan akademik. Ketiga komponen SKG tersebut, masing-masing terdiri atas beberapa kompetensi, komponen pertama terdiri atas empat kompetensi, komponen kedua memiliki satu kompetensi,dan komponen ketiga terdiri atas dua kompetensi. Dengan demikian, ketiga komponen tersebut secara keseluruhan memiliki tujuh kompetensi dasar, yaitu:
a. Penyusunan rencana pembelajaran
b. Pelaksanakan interaksi belajar-mengajar
c. Penilaian prestasi belajar peserta didik
d. Pelakasanaan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
e. Pengembangan profesi
f. Pemahaman wawasan kependidikan
g. Penguasaan bahan kajian akademik (sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan)
Standar Kompetensi Guru (SKG) memiliki manfaat, yaitu: Pertama, standar kompetensi guru amat diperlukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk menentukan standar kompetensi bagi guru yang akan dihasilkan. Standar kompetensi guru juga akan menjadi acuan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengadakan pembinaan guru. Sementara lembaga pendidikan sekolah memerlukannya untuk pembinaan intern dalam proses pendidikan dalam jabatan atau on the job training. Bahkan, standar kompetensi guru harus dijabarkan lebih lanjut menjadi alat ukur yang akan digunakan untuk menilai guru melalui proses skill audit, yang selanjutnya hasil skill audit akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan sertifikasi mengajar.
Kedua, standar kompetensi guru digunakan sebagai dasar untuk penyusunan instrument skill audit yang harus diikuti para guru. Skill audit bisa dimanfaatkan dalam upaya pemetaan kompetensi guru Indonesia. Ketiga, standar kompetensi guru dapat digunakan untuk menjadi salah satu dasar penting untuk kegiatan penilaian guru, misalnya untuk menilai kinerja guru berprestasi, dsb. Di masa depan standar kompetensi guru dapat menjadi dasar untuk usulan kenaikan tingkat atau untuk kenaikan gaji guru.
Keempat, standar kompetensi guru juga amat terkait dengan sistem akreditasi guru. Di Indonesia, banyak guru yang harus mengikuti program peningkatan kualifikasi D2, D3, atau bahkan S1. Diharapkan peningkatan kualifikasi pendidikan diikuti dengan peningkatan kompetensinya. Sistem akreditasi guru, seyogyanya tidak hanya berdasarkan kualifikasinya tetapi juga berdasarkan kompetensinya. Kelima, standar kompetensi guru digunakan sebagai dasar pembinaan guru, termasuk untuk tujuan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan.[4]
C. Macam-macam Kompetensi Guru
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memilik pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
1. Kompetensi kepribadian dan sosial.
Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dari seorang guru merupakan modal dasar bagi guru yang bersangkutan dalam menjalankan tugas keguruannya secara profesional. Kegiatan pendidikan pada dasarnya nerupakan pengkhususan komunikasi personal antara guru dan siswa. kompetensi kepribadian dan sosial keguruan menunjuk perlunya struktur kepribadian dewasa yang mantap, susila, dinamik (reflektif serta berupaya untuk maju), dan bertanggung jawab. Nilai-nilai hidup yang dihayati serta mengarahkan seluruh tindak keguruannya hendaknya bersumber pada pengalaman iman yang hidup (iman yang berbeda dengan agama), pengalaman niali Pancasila (guru mesti berperan dalam mempersatukan bangsa), pengemban misi yang tersurat dalam UUD-RI 1945, dan hasrat untuk melestarikan serta memperkembangkan budaya bangsa yang sehat.[5]
Secara rinci kompetensi personal-sosial yang disarankan adalah sebagai berikut:
a. Guru menghayati serta mengamalkan nilai hidup (termasuk nilai moral dan keimanan). Mengamalkan nilai hidup berrarti guru yang bersangkutan dalam situasi tahu, mau, dan melakukan perbuatan nyata yang baik, yang mendamaikan diri beserta lingkungan sosialnya. Proses pendidikan selalu bersifat normatik, yaitu memperjuangkan nilai luhur baik yang bersifat implisit maupun eksplisit. Tindakan keguruan hendaknya bertolak dari keyakinan nilai tertentu, yang sekaligus perlu dikaji atau direfleksikan terus-menerus. Nilai luhur kemanusiaan yang mendasar selalu bersifat universal.
b. Guru hendaknya bertindak jujur dan bertanggung jawab.
c. Guru mampu berperan sebagai pemimpin, baik di dalam lingkup sekolah maupun di luar sekolah.
d. Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapa pun demi tujuan yang baik.
e. Guru mampu berperan serta aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakatnya.
f. Guru tidak kehilangan prinsip serta nilai hidup yang diyakininya. Guru diharap mampu menghargai pribadi orang lain yang berbeda dengan dirinya.
g. Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
h. Guru adalah pribadi yang bermental stabil dan sehat.
i. Guru tampil secara pantas dan rapi.
j. Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
k. Guru mampu bertindak tepat waktu dalam janji dan penyelesaian tugas-tugasnya.
l. Guru dapat menggunakan waktu luangnya secara bijaksana dan produktif.
Ciri-ciri atau sifat guru yang baik:
1) Guru senang membantu siswa dalam pekerjaan sekolah dana mampu menjelaskan isi pengajarannya secara mendalam dengan menggunakan bahasa yang efektif, yang disertai contoh-contoh yang konkret.
2) Guru yang berperangai riang, berperasaan humor, dan rela menerima lelucon atas dirinya.
3) Bersikap bersahabat, merasa seorang anggota dari kelas atau sekolahnya.
4) Penuh perhatian kepada perorangan siswanya, berusaha memahami keadaan siswa, dan menghargainya.
5) Bersikap korektif dalam tindak keguruannya dan mampu membangkitkan semangat serta euletan belajar siswanya.
6) Bertindak tegas, sanggup menguasai kelas, dan dapat membangkitkan rasa hormat dari siswa kepada gurunya.
7) Guru tidak pilih kasih dalam pergaulan dengan siswanya dan dalam tindak keguruannya.
8) Guru tidak senang mencela, menghinakan siswa, dan bersikap sarkastis.
9) Siswa merasai dan mengakui belajar sesuatu yang bermakna dari gurunya.
10) Secara keseluruhan, guru hendaknya berkepribadian yang menyenangkan siswa dan pantas menjadi panutan para siswa.
Ciri-ciri atau sifat-sifat guru yang baik diatas, yang disenangi olah siswa, jika dibalikkannya akan menjadi ciri-ciri sifat-sifat guru yang tidak disenangi oleh siswa, dan sekaligus menjadi indikator guru yang tidak bermutu.
2. Kompetensi profesional.
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut: (1) kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran; (2) pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya; (4) kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; (5) kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar; (6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7) kemampuan dalam menyusun program pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan; (9) kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
3. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kompetensi yang erat hubungannya dengan kemampuan guru dalam hal perannya dalam mengajar peserta didik. Kompetensi pedagogik, menurut Dwi Siswoyo, bukan kompetensi yang hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kemempuan mengelola pembelajaran peserta didik...” (yang dirumuskan dalam PP RI No. 19 Tahun 2005). Kompetensi pedagogik ini mencakup selain pemahaman dan pengembangan potensi peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta sistem evaluasi pembelajaran, juga harus menguasai “ilmu pendidikan”. Kompetensi ini diukur dengan performance test atau episodes terstruktur dalam Praktek Pengalaman Lapanan (PPL), dan case based test yang dilakukan secara tertulis.[6] Kompetensi pedagogok guru antara lain meliputi:
a) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
d) Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar