Selasa, 10 Januari 2012

otonomi pendidikan

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan
Dalam arti luas, pendidikan dapat diartikan sebagai segala pengalaman belajar yang yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanhjang hidup. Pendidikan adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi pertumbuhan individu. Sementara itu, pengertian pendidikan dalam arti sempit, yaitu pendidikan adalah sekolah, pendidikan merupakan pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap aanak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka. Dari kedua pengertian tersebut, maka dapat diambil pengertian bahwa pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran,danatau latin, yang berlangsung di sekolah dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang. Pendidikan merupakan pengalaman –pengalaman belajar terprogram dalam bemtuk pendidikan formal, non formal, informal disekolah dan diluar sekolah yang berlangsung seumur hidup yang bertujuan optimalisasi.
Adapun karakteristik khusus pendidikan adalah: 1. Masa pendidikan, pendidikan berlangsung seimur hidupdi mana kegiatannya tidak berlangsung sembaran, tetapi pada saat-saat tertentu, 2. Lingkungan pendidikan, pendidikan berlangsung dalam sebagian lingkungan hidup. Pendidikan tidak berlangsung dalam lingkungan yang tergelar dengan sendirinya. Lingkungan lam seitar yanalamtidak mrupaka lingungan pedidikan. Penidikan brangsung dalm lingkugan hidup kultural. 3. Bentuk kegiatan, pendidan dalam pandangan ini dapat nerbentuk pendidikan normal, ninformal, dan informal.kegiatan pendidikan dapat berbentuk bimbingan, pengajaran, dan atau latihan.
B. Pengertian Otonomi Daerah
Secara etimologi, perkataan otonomi berasal dari bahasa latin “autos” yang berarti sendiri dan “nomos” yang berarti aturan. Dengan demikian, mula-mula otonomi berarti mempunyai “peraturan sendiri” atau mempunyai hak/kekuasaan/kewenangan untuk membuat peraturan sendiri. Kemudian arti ini berkembang menjadi “pemerintahan sendiri”. Pemerintahan sendiri ini meliputi pengaturan atau perundang-undangan sendiri, pelaksanaan sendiri, dan dalam batas-batas tertentu juga pengadilan dan kepolisian sendiri (Josep Riwu Kaho,1991:14). Sementara itu, dalam UU No. 32/ 2004 tentang Pemerintah Daerah ditegaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

C. Pengaruh Globalisasi terhadap Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah
Berkembangnya zaman hingga era globalisasi saat ini mengakibatkan perlunya manusia mengelola sistem pendidikan nasional agar sejalan dengan dinamika global yang sedang dan akan terjadi. Asaementara itu, sistem pendidikan nasional sebagai suatu organisasi haruslah bersikap dinamis, fleksibel, sehingga dapat menyerapp perubahan-perubahan dngan cepat antara perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, perubahan menuju masyarakat yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia. Kebijakan yang diambil tentunya dengan memperhitungkan kendala-kendala yang kita hadapi dan kemampuan yang ada pada diri bangsa kita. Pelaksanaan pendidikan nasional yang sangat sentralistis, birokratis sehingga mematikan daya dan lemamouan inovasi dan kreasi. Hal inilah yang menjadikan perlunya dilakukan perubahan ke desentralisasi.

D. Perkembangan Kebijakan Pendidikan dari Sentralisasi ke Desentralisasi
Adanya perkembangan dan tuntutan globalisasi mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan dan sudah menjadi suatu keharusan diadakan desentralisasi. Hal ini diperlukan karena sentralisasi sudah tidak memungkinkan lagi diadakan. Faktor rontoknya otokrasi masa Orde Baru melahirkan pandangan yang lebih mengenai kehidupan bermasyarakat yang lebih baih, sejahtera, terutama yang berkaitan dengan pengakuan hak asasi manusia, hal politik, dan hak masyarakat. Pada masa orde baru hak masyarakat banyak dirampas oleh pemerintah. Munculnya gerakan –gerakan separatis yang ingin memisahkan daerahnya dari Negara kesatuan Indonesia. Oleh sebab itulah desentralisasi merupakan suatu keharusan dan tuntutan era reformasi. Desentralisasi pendidikan nasional termasuk dalam tuntutan otonomi daerah.
Sebelum otonomi, pengelolaan pendidikan sangat sentralistik. Hampir seluruh kebijakan pendidikan dan pengelolaan pelaksanaan pendidikan diatur dari Depdikbud. Seluruh jajaran, tingkat Kanwil Depdikbud, tingkat Kakandep Dikbud Kabupaten/Kota, bahkan sampai di sekolah-sekolah harus mengikuti dan taat terhadap kebijakan-kebijakan yang seragam secara nasional, dan petunjuk-petunjuk pelaksanaannya. Kakandep dan sekolah-sekolah tidak diperkenankan merubah, menambah dan mengurangi yang sudah ditetapkan oleh Depdikbud/Kanwil Depdikbud, sekalipun tidak sesuai dengan kondisi, potensi, Kebutuhan sekolah dan masyatrakat di daerah.
Secara konseptual, penerapan asas desentralisasi didasari oleh keinginan menciptakan demokrasi, pemerataan dan efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan menciptakan demokrasi melalui partisipasi masyarakat lokal. Dengan sistem yang demokratis ini diharapkan akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan terutama di daerah pedesaan dimana sebagian besar masyarakat tinggal. Sedangkan efisiensi dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat, penggunaan sumber daya digunakan saat dibutuhkan dan masalah diidentifikasi oleh masyarakat lokal sehingga tak perlu birokrasi yang besar untuk mendukung pemerintah lokal.
Ada tiga hal yang berkaitan dengan desentralisasi pendidikan, yaitu: pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan sosial capital, dan peningkatan daya saing bangsa.
1. Masyarakat Demokrasi
Masyarakat demokrasi atau masyarakat Madani suatu m
2. Pengembangan sosial Capital
3. Pengembangan daya Saing
BAB III
PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA

Redja Mudyahardja. 2001. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Binti Maimunah. 2009. Landasan Pendidikan. Yogyakarta: Teras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar