Minggu, 01 Januari 2012

Amandemen UUD 1945 dan Tata hukum Indonesia Era Reformasi


Salah satu agenda reformasi 1998 adalah reformasi hukum yang mana mencakup perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945. Dalam sidang MPR 1999 seluruh anggota dan pimpinan MPR sepakat mengamandemen UUD 1945 dengan catatan:
1. Amandemen tidak mengubah bentu negara Kesatuan RI
2. Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
3. Tetap mempertahankan sistem presidensial
4. Amandemen dilakukan secara adidum
5. Penjelasan UUS 1945 yang bernilai positif ditarik ke dalam batang tubuh.
Amandemen pertama
Amandemen pertama dilakukan pada tanggal 19 oktober 1999. Secara garis besar amandemen ini ditujukan untuk mengurangi kewenangan presiden dan lebih memberdayakan peran DPR sebagai lembaga eksekutif. Yang diamanademen pada kali ini adalah pasal 5, pasal7, pasal9, pasal13, pasal14, pasal15, pasal17, pasal20 dan pasal 21.
Amandemen Kedua
Amandemen ini dilakukan 18 Agustus 2000. Secara garis besar perubahan mengenai pemerintah daerah, wilayah negara, DPR, warga negara dan penduduk, hak azasi manusia, pertahanan dan keamanan negara, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Yang diamanademen antara lain pasal 18 A-B, pasal 19, pasal 20, pasal 22, pasal 25, pasal 26, pasal 27, pasal 28 A-J, pasal 30 dan pasal 36 A-C.
Amandemen Ketiga
Ditetapkan pada 9 november 2001. Secara garis besar amandemen meliputi:
1. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD (pasal 1 ayat 2)
2. Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal1 ayat 3)
3. Tugas MPR mengubah dan menetapkan undang-undang (pasal2 ayat1)
4. MPR melantik presiden dan wakil presiden (pasal3 ayat 2)
Amandemen Keempat
Dilakukan dalam sidang umum MPR bulan agustus 2002, meliputi hal-hal berikut:
1. Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung (pasal6; pasal8)
2. Pengangkatan DPD (pasal22)
3. Pendidikan nasional (pasal31)
4. Kebudayaan nasional (paal32)
5. Perekonomian nasioanl (pasal33)
6. Kesejahteraan sosial (pasal34)
Secara garis besar, UUD 1945 yang telah mengalami amandemen mulai dari yang pertama hingga keempat yaitu:
1. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan diatur menurut undang-undang (pasal1)
2. MPR merupakan lembaga bikameral yang terdiri atas DPR dan DPD (pasal2)
3. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat (pasal 6A)
4. Presiden memegang jabatan selama 5tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal7)
5. Pencantuman Hak Asazi Manusia (pasal 28 A-J)
6. Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi negara, sebagai gantinya presiden dapat membentuk dewan pertimbangan (pasal 16)
7. Presiden bukan mendataris MPR, dengan demikian MPR tidak lagi menyusun GBHN
8. Pembentukan mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) (Pasal 24B dan 24C)
9. Anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN (pasal31)
10.  Negara kesatuan tidak boleh diubah (pasal37)
11.  Penegasan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (pasal 33)
Sistem Pemerintahan Era Reformasi
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia pada masa reformasi adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Tata Hukum Era Reformasi
Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu diadakan pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan tujuan reformasi.
Pada era reformasi diadakan tata urutan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak dua kali, yaitu :
  • Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
  1. UUD 1945
  2. TAP MPR
  3. UU
  4. PERPU
  5. PP
  6. Keputusan Presiden
  7. Peraturan Daerah
  • Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
  1. UUD 1945
  2. UU/PERPU
  3. Peraturan Pemerintah
  4. Peraturan Presiden
  5. Peraturan Daerah
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3) Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, menghormati hak asasi mansuia dan prinsip due process of law. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan badan-badan lainnya yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Berikut adalah tata hokum yang ada di Inonesia:
a)      Hukum perdata
Hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukumdan hubungan antara subyek hukum.
b)      Hukum pidana
hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. 
c)      Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. 
d)      Hukum tata usaha (administrasi) negara
Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya .
e)      Hukum acara perdata
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata.
f)       Hukum acara pidana
Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana.
g)      Hukum antar tata hokum
Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
h)      Hukum adat di Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

3 komentar: