Minggu, 01 Januari 2012

Otonomi Daerah


Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otoniom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasar aspirasi masyarakat berdasar peraturan perundang-undangan (UU No.32 Tahun 2004).
Dasar hukum UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Berlakunya UU No.32 dan UU no.33 tahun 2004 berarti pemerintahan pusat tidak lagi mengurus kepentingan daerah. Pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas, dan penilai.
Legaligrafi pemerintah Daerah:
1. UU NOMOR 1 TAHUN 1945
2. UU NOMOR 22 TAHUN 1948
3. UU NOMOR 44 TAHUN 1950
4. UU NOMOR 1 TAHUN 1957
5. UU NOMOR 6 TAHUN 1959
6. UU NOMOR 5 TAHUN 1960
7. UU NOMOR 18 TAHUN 1965
8. UU NOMOR 5 TAHUN 1974
9. UU NOMOR 22 TAHUN 1999
10.  UU NOMOR 32 TAHUN 2004
Tugas pemerintah daerah:
1.    Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asa otonomi dan tugas pembantu (pasal 18 ayat 2)
2.    Menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (pasal 18 ayat 5)
3.    Berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (pasal 18 ayat 6)
Prinisp penyelenggaraan pemerintah daerah:
1. Menggunakan asa desntralisasi, dekonsentrasi (pelimpahan wewenang pemerintah pusat pada pemda), dan tugas pembantu (penugasan pemerintah propinsi kepada pemda di bawahnya)
2. Penyelemnggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah, kabupaten, dan daerah kota
3. Asas tugas pembantuan yang dilaksanakan di daerah propinsi, daerha kabupaten, daerah kota dan desa.
Kewenangan Pemerintah Pusat dalam otonomi:
Kewenangan pemerintah pusat dalam ranah otonomi daerah menurut UU no.32 Tahun 2004 adalah:
1. Politik luar negeri
2. Pertahanan dan keamanan
3. Yustisi
4. Moneter dan fiskal nasional
5. Agama
Organ Pemerintahan Daerah
l  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota yang dipilih secara demokratis à pasal 18 ayat 4)
l  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (anggota DPRD dipilih melalui pemilu -à pasal 18 ayat 3)
l  Perangkat Daerah, yang meliputi
            (1) Sekretariat Daerah
            (2) Sekretariat DPRD
            (3) Dinas Daerah
            (4) lembaga teknis Daerah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar