Minggu, 01 Januari 2012

Tata negara Masa Orde Baru


Orde Baru adalah pemerintahan yang bertekat untuk melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Untuk mewujdukannya maka dikeluarkan Tap MPR No. XX/MPRS/1966 tentang memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum RI dan Tata urutan Perundangan RI pada tanggal 5 Juli 1966. Selain itu dikelaurkan juga:
1. Tap MPR No.XII/MPRS/1966 yang memerintahkan Soeharto segera membentuk kebinet ampera
2. Tap MPR No.XVII/MPRS/1966 yang menarik kembali pengangkatan Pemimpin besar revolusi sebagai presiden seumur hidup
3. Tap MPR No. XXI/MPRS/1966 tentang penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekaryaan
4. Tap MPR No.XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI
5. Tap MPR No. XV/ MPRS/1966 tentang pemilihan/ penunjukan wakil presiden dan mengangkat Soehato sebagai presiden
Pokok sistem pemerintahan masa Orde Baru
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hamper semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat.


Jalannya tata negara
Ø  Terjadi ketidak jelasan hubungan antar lembaga tinggi negara. Seorang anggota legislatif seharusnya tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat eksekutif, namun banyak anggota MPR yang merangkap menteri, gubernur dan pangdam.
Ø  Birokrasi ORBA mempunyai karakter ketatnya hierarki dan legalistik. Pemerintah sebagai pengayom dan rakyat harus tunduk dan patuh pada pemerintah.
Ø  Membuat kebijakan depolitisasi (rakyat dijauhkan dari pemahaman kritis tentang politik dan dibatasi partisipasinya dalam kancah perpolitikan) dengan konsep masa mengambangnya, yaitu melalui:
1.      Penyederhanaan partai
2.      Melakukan kontrol terhadap perekrutan pemimpin utama partai
Ø  Pemerintah Orba mengedepankan pendekata keamanan dibanding kesejahteraan sehingga mengembangkan sistem politik otoriter bukan demikrasi
Ø  Pembentukan pemerintah berdasar UUD 1945 dan lembaga negara tidak lagi bersifat sementara.
Ø  Tugas MPR saat itu adalah:
1.      Menetapkan GBHN
2.      Memilih presiden dan wakil presiden
3.      Memberi mandat kepada presiden untuk melaksanakan GBHN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar