Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (UU No.2 th 2008 pasal 1 ayat 1)
Klasifikasi Partai Politik
Berdasar Jumlah dan Fungsi Anggotanya:
1. Partai masa, yaitu partai yanng mengutamakan kekuatan berdasar keunggulan jumlah anggota
2. Partai kader, yaitu partai yang mementingkan loyalitas dan kedisplinan anggotanya.
Berdasar sifat dan orientasinya:
1. Partai Lindungan, yaitu partai yang lebih mementingkan dukungan dan kesetiaan anggotanya, terutama dalam pemilu.
2. Partai asa/ideologi, yaitu partai yang program-programnya atas dasar ideologi tertentu.
Sistem Kepartaian
1. Sistem satu partai
Dalam pemerintahan benar-benar hanya ada satu partai tunggal, partai muncul dari perjuangan kemerdekaan dan punya satu pemimpin yang karismatik.
2. Sistem dwi partai
Adanya dua partai yang saling mendominasi, partai yang menjadi pemenang akan menduduki kursi pemerintahan sedangkan yang kalah sebagai oposisi.
3. Sistem multi partai
Terdapat lebih dari satu partai sehingga mengurangi kemungkinan pemerintah dengan partai tunggal dan meningkatkan kemungkinan pemerintah koalisi.
Keunggulannya bisa menciptakan kondisi check and balance dalam pemerintahan dan mendorong timbulnya debat, konsiliasi dan kompromi.
Kelemahannya:
a. Sulit membentuk koalisi kalau pemilu tidak menghasilkan partai yang cukup kuat
b. Pemerintah koalisi yang terbentuk munngkin gampang retak dan tidak stabil
c. Cenderung diwarnau oleh negosiasi dan kosiliasu, demi menemukan pijakan yang sama akibatnya tidak ada keyakinan dan prinsip yang jelas.
d. Cenderung memberi hak istimewa pada partai sentral dan kepentingan sentral
Peran partai politik
1. Mewakili warga negara dalam berpolitik
2. Membentuk dan merekrut elit politik
3. Merumuskan tujuan kolektif bagi masyarakat
4. Mengartikulasikan dan mengagragasikan berbagai kepentingan masyarakat
5. Sosialisasi pendidikan politik bagi warga negara dan mobilisasi agar terlihat dalan politik
Partai politik dan stabilitas politik
Multi partai + polatisasi ideologi yang tinggi = unstabilitas politik
Multi partai + polarisasi ideologi yang rendah = stabilitas politik
Pembentukan Partai (berdasar UU no.2 Th 2011)
Syarat mendirikan partai politik di indonesia:
1. Didirikan dan dibentuk minimal 50 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun dengan kata notaris
2. Menyertakan 30% keterwakilan perempuan
3. Akta notaris harus memuat AD-ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat
4. AD-ART memuat: asa, ciri, visi-misi, tujuan-fungsi partai
5. Kepengurusan partai disusun dengan menyertakan minim 30% keretwakilan perempaun
6. Partai yang didirikan harus memenuhi syarat:
a. Mencantumkan pancasila dalam AD-ART
b. Tidak bertentangan dengan pancasila
c. Keanggotaan bersifat terbuka
d. Tidak menggunakan lambang atau nama negara lain
Rujukan Yuridis pendirian partai
UUD 1945: pasal 5 ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 20, pasal 22E ayat 3, pasal 24C ayat 1, pasal 28C ayat 1, pasal 28 C ayat 2, pasal 28J.
UU No.2 tahun 2004
Perkembangan Partai politik di Indonesia
A. Zaman hindia-belanda
Kehadiran partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah pimpinan Muhammad Yamin.
Di luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI (Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia) yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI (Majelis Islami) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan gabungan organisasi buruh.
a. Zaman Jepang
Pada masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang sosial.
b. Zaman kemerdekaan
Beberapa bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu 1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik, karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara melalui sistem parlementer. Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
c. Masa Demokrasi terpimpin
Pada masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
d. Masa Orde Baru
Setelah itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar). Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia) serta PNI.
Pada tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI, Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia. Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan terus berlangsung hinga pada pemilu 1997.
e. Era reformasi
Setelah tumbangnya rezim orde baru, pemilihan umum di Indonesia menerapkan sistem multi partai. Pada tahun 1999 terdapat 48 partai peserta pemilu. Pemilu tahun 2004 terdapat 24 partai politik, dan pada pemilu Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar